- SISTEM INFORMASI AUDITING
Audit teknologi informasi / Information technology audit adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari insfrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemprosesan data elektronik.
Dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan system informasi dalam sebuah perusahaan. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit computer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah asset system informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integrative dalam mencapai target organisasinya.
- COBIT
Control Objective for Information & Related Technology (COBIT) adalah sekumpulan dokumentasi best practice untuk IT Governance yang dapat membantu auditor, pengguna (user), dan manajemen, untuk menjembatani gap antara resiko bisnis, kebutuhan kontrol dan masalah-masalah teknis IT (Sasongko, 2009).
Maksud utama dari COBIT adalah menyediakan kebijakan yang jelas dan praktik2 yang baik untuk IT governance dalam organisasi tingkatan dunia dan Membantu senior management memahami dan memanage resiko2 terkait dengan TI. COBIT melaksanakannya dengan menyediakan satu kerangka IT governance dan petunjuk control objective rinci untuk managemen, pemilik proses business , users, dan auditors.
Tujuan COBIT adalah membantu menemukan berbagai kebutuhan manajemen yang berkaitan dengan TI dan mengoptimalkan investasi TI Menyediakan ukuran atau kriteria ketika terjadi penyelewengan atau penyimpangan.
- IT FORENSIK
IT Forensik atau yang lebih dikenal dengan Digital Forensik. Digital forensik merupakan turunan dari disiplin ilmu dari teknolgi informasi , dalam hal ini terutama dari ilmu IT security yang membahas tentang keamanan digital berupa temuan bukti digital setelah suatu peristiwa terjadi. Kata forensik memiliki arti yaitu membawa ke pengadilan. sehingga dapat dikatakan menurut istilah di bidang IT, Digital forensik merupakan ilmu yang menganalisa sebuah barang bukti yang berbentuk digital sehingga nantinya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan. Kegiatan forensik komputer sendiri adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan mempergunakan bukti digital berdasarkan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar